Informasi Terkini!

Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum. Bantuan hukum meliputi masalah hukum keperdataan, pidana dan tata usaha negara baik litigasi maupun non litigasi.

“Saya kena kasus 263 dengan adanya bantuan hukum untuk masyarakat kecil jadi sangat membantu saya & keluarga saya dari bantuan ini saya tidak dikenakan biaya satu sen pun jadi gratis untuk SKTM sangat mudah sekali dan tidak di pungut biaya dari RT/RW Kelurahan sampai kecamatan sangat memuaskan mulai dari sidang awal sampai keputusan kita di dampingi terus.”

Gatot
Bogor, Jawa Barat

“Saya berterimakasih kepada LEMBAGA BANTUAN HUKUM dan juga karena saya sebagai masyarakat awam hukum akhirnya saya juga mendapatkan hak-hak saya yang mana saya telah melakukan kesalahan tapi masih ada hak disitu yang masih bisa saya terima.”

Alfon
Bandung, Jawa Barat

Situs Terkait

Kunjungi Laman Resmi

* Requires Android OS 4.3+ or Apple iOS 9.3+
wave
Back to top